UMBANDUNG.AC.ID, Bandung -- Komisi Ekonomi Syariah MUI Provinsi Jawa Barat bersama Prodi Ekonomi Syariah Universitas Muhammadiyah (UM) Bandung menggelar edukasi bertema "Membangun Ketahanan Ekonomi Keluarga melalui Ekonomi Syariah di Tengah Krisis Global" pada Jumat (7/8/2026) di Auditorium KH Ahmad Dahlan, Kampus UM Bandung.
Kegiatan ini diikuti sekitar 80 anggota Forum Silaturahmi Majelis Taklim (FSMT) Kelurahan Cipadung Kidul.
Ketua Panitia Molly Mustikasari mengatakan program ini digagas untuk merespons maraknya masyarakat yang terjebak praktik keuangan merugikan, seperti pinjaman online ilegal, judi online, investasi bodong, dan bank emok.
Edukasi akan berlanjut pada 14 dan 21 Agustus 2026 sebagai bagian dari upaya memperluas literasi ekonomi syariah, khususnya bagi ibu-ibu majelis taklim agar mampu mengelola keuangan keluarga secara aman dan sesuai syariah.
Dekan Fakultas Agama Islam UM Bandung, Cecep Taufikurrohman, yang membuka acara, menyoroti minimnya perhatian terhadap kajian ekonomi di kalangan umat Islam.
Menurutnya, kajian keislaman selama ini lebih banyak menyentuh persoalan ibadah dan keluarga. Sementara itu, fikih muamalah dan ekonomi syariah jarang mendapat ruang di pesantren maupun majelis taklim.
Ia menekankan pentingnya penguatan literasi ekonomi syariah agar masyarakat siap menghadapi tantangan ekonomi modern.
Pada sesi pertama, Wakil Ketua MUI Jawa Barat Yadi Janwari membawakan materi tentang konsep dasar ekonomi syariah.
Ia menjelaskan bahwa ekonomi Islam bukan sekadar sistem bebas bunga. Namun, sistem yang menempatkan nilai-nilai Islam sebagai landasan seluruh aktivitas ekonomi, dengan tujuan mewujudkan kesejahteraan berkeadilan (falah).
Ekonomi Islam dibangun di atas empat karakteristik utama—kesatuan, keseimbangan, kebebasan, dan tanggung jawab—yang diperkuat lima prinsip dasar: tauhid, nubuwah, khilafah, adalah, dan ma'ad.
Ia menambahkan, perbedaan mendasar ekonomi Islam dengan ekonomi konvensional terletak pada orientasinya: bukan sekadar pertumbuhan dan keuntungan, melainkan keadilan dan kesejahteraan berkelanjutan.
Sesi kedua diisi Ketua Komisi Ekonomi Syariah MUI Jawa Barat, Dodi Supriyanto, yang membahas ragam akad dalam transaksi syariah sehari-hari.
Ia menegaskan, pembeda utama bank syariah dari bank konvensional bukan hanya soal ketiadaan bunga.
Namun, penggunaan akad sebagai dasar setiap transaksi yang mengatur hak dan kewajiban para pihak sekaligus menghindarkan transaksi dari riba, gharar, dan maysir.
Berbagai jenis akad, mulai dari jual beli, bagi hasil, sewa (ijarah dan IMBT), hingga jasa, diterapkan dalam produk tabungan, pembiayaan rumah dan kendaraan, modal usaha, gadai, hingga bank garansi.
Dodi menilai rendahnya literasi keuangan syariah masih menjadi tantangan besar bagi industri.
Oleh karena itu, ia mendorong penguatan edukasi masyarakat, standardisasi penerapan akad, dan inovasi layanan digital.
Sebab pemahaman masyarakat terhadap akad akan menentukan pertumbuhan industri perbankan syariah yang sehat dan berkelanjutan.***









