UMBANDUNG.AC.ID, Bandung -- Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2023–2026, Amin Shabana, menegaskan bahwa perkembangan teknologi digital telah mengubah secara signifikan cara masyarakat mengakses dan mengonsumsi informasi.
Kondisi tersebut menuntut lembaga penyiaran untuk bertransformasi agar tetap relevan di tengah pesatnya pertumbuhan platform digital.
Hal itu disampaikan Amin saat menjadi narasumber dalam Kuliah Umum Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) Universitas Muhammadiyah (UM) Bandung bertajuk “Masa Depan Lembaga Penyiaran di Era Digital” di Auditorium KH Ahmad Dahlan pada Jumat (19/06/2026).
Menurut Amin, Indonesia saat ini memiliki sekitar 235,26 juta pengguna internet, 180 juta identitas pengguna media sosial, dan 151 juta pengguna YouTube. Data tersebut menunjukkan bahwa audiens media tidak hilang, melainkan berpindah ke platform yang lebih personal, cepat, dan berbasis algoritma.
“Lembaga penyiaran saat ini berada di persimpangan. Situasinya mirip dengan media cetak ketika menghadapi gelombang internet. Banyak media yang tidak mampu beradaptasi sehingga kehilangan pembaca. Kini tantangan yang sama dihadapi industri penyiaran,” ujarnya.
Ia menjelaskan, internet dan media sosial telah mengubah kebiasaan masyarakat dalam mengakses informasi. Generasi muda, khususnya Gen Z, menghabiskan banyak waktu di telepon pintar, sementara algoritma digital terus menyajikan konten yang sesuai dengan preferensi pengguna.
“Algoritma tidak bisa berbohong. Apa yang sering ditonton, itulah yang dianggap sebagai minat pengguna. Karena itu, lembaga penyiaran harus memahami perubahan perilaku audiens agar tidak ditinggalkan,” katanya.
Selain perubahan pola konsumsi media, Amin juga menyoroti maraknya infodemi, hoaks, dan krisis kepercayaan publik. Menurutnya, derasnya arus informasi di ruang digital membuat masyarakat semakin sulit membedakan informasi yang benar dan yang menyesatkan.
Dalam situasi tersebut, lembaga penyiaran memiliki peran penting sebagai sumber informasi yang kredibel karena bekerja dengan standar editorial, proses verifikasi, dan tanggung jawab hukum yang jelas.
“Setiap informasi harus diverifikasi. Sumber boleh berasal dari berbagai platform digital, tetapi informasi resmi tetap harus merujuk pada kanal yang kredibel agar kepercayaannya terjaga,” tegasnya.
Amin juga menilai regulasi penyiaran perlu diperbarui. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sudah tidak sepenuhnya mampu menjawab perkembangan ekosistem media yang kini didominasi platform digital, layanan streaming, media sosial, dan user generated content.
Sementara itu, Ketua Prodi KPI UM Bandung Rahmat Alamsyah berharap kuliah umum tersebut dapat memperluas wawasan mahasiswa mengenai perkembangan dunia penyiaran dan komunikasi digital.
Ia menilai salah satu isu penting yang perlu dipahami adalah konvergensi media, yaitu peralihan media konvensional ke platform digital yang melahirkan ledakan informasi sekaligus tantangan berupa banjir konten dan hoaks.
Rahmat mengaitkan fenomena tersebut dengan ajaran Islam yang menekankan pentingnya verifikasi informasi sebagaimana termaktub dalam QS Al-Hujurat ayat 6.
Menurutnya, umat Islam diajarkan untuk bersikap hati-hati dalam menerima informasi, menghindari dampak buruk berita yang tidak benar, dan mencegah penyesalan akibat menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
“Di era digital, kemampuan memilah informasi menjadi sangat penting. Semoga lembaga penyiaran dapat terus menjadi benteng informasi yang kredibel bagi masyarakat,” pungkasnya.***









